Senin, 07 Juni 2010

CORSEC, PARADIGMA BARU DALAM MANAJEMEN

Catatan 2003:

CORPORATE SECRETARY,
PARADIGMA BARU DALAM MANAJEMEN BANK MANDIRI

Publik kecewa? Publik merasa tertipu? Publik menjadi marah? Semua karena informasi yang disampaikan terasa lambat, tidak terbuka dan tidak ada penjelasan dari spokesperson perusahaan. Bayangkan apa yang akan terjadi. Harga saham pada saat itu bisa anjlok seketika, karena masalah yang terkesan sepele, yaitu perusahaan tidak cepat menyampaikan informasi yang material yang sebenarnya sangat diharapkan publiknya. Siapa yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi tersebut?

Sebagai perusahaan publik, saat ini Bank Mandiri akan selalu menjadi fokus perhatian. Terutama dari investor dan otoritas pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Setiap pernyataan dan tindakan manajemen, tidak luput dari perhatian publik bahkan masyarakat. Secara signifikan akan mempengaruhi harga saham. Bank Mandiri pun (sebagai perusahaan publik) juga dituntut lebih terbuka (full disclosure) untuk menginformasikan setiap peristiwa dan fakta material yang mungkin akan mempengaruhi harga sahamnya di pasar modal kepada investor, otoritas pasar modal maupun publik untuk menciptakan sentimen pasar.

Tujuan utama dari asas keterbukaan bagi perusahaan publik adalah penyebaran informasi yang merata dengan hasil akhir mampu menciptakan sentimen positif (bagi informasi positif maupun negatif) sehingga mampu menaikkan shareholder value.

Siapa publik Bank Mandiri? Berdasarkan hasil penjualan saham perdana (14 Juli 2003 di lantai Bursa) akan dapat diketahui secara pasti, berapa dan siapa pemegang saham Bank Mandiri? Yang sudah pasti adalah seluruh karyawan (lebih kurang 18.000 orang) akan memiliki saham Bank Mandiri. Belum lagi publik di luar karyawan, yang mungkin adalah nasabah, pengusaha, pribadi-pribadi masyarakat yang bisa seorang dokter, ibu rumah tangga ataupun para wartawan. Jadi, jika terjadi sesuatu hal negatif mengenai kinerja perusahaan, maka seluruh karyawan juga akan terimbas kerugian, dan perusahaan menjadi sorotan publik pemegang saham. Secara emosional, masyarakat akan segera terpengaruh bila ada kabar atau isu mengenai buruknya reputasi/kinerja perusahaan.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai pemegang otoritas telah mengatur alur informasi yang boleh dan tidak boleh disampaikan ke publik. Selain itu didalam peraturan Bapepam Nomor IX.I.4 juga telah diatur kelembagaan didalam perusahaan publik dengan sebutan Corporate Secretary yang berfungsi sebagai pejabat penghubung (liason officer) yang menatausahakan serta menyimpan dokumen perusahaan. Serta seyogyanya memahami dengan baik masalah keterbukaan dan kewajiban pelaporan. Tugasnya antara lain, mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, memberikan masukan kepada manajemen untuk mematuhi ketentuan dan peraturan pelaksanaannya, selain itu memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan.

Konsekuensinya, Bank Mandiri sebagai perseroan terbuka harus mampu mengelola dan memberikan pelayanan setiap informasi yang dibutuhkan pemegang saham dan otoritas pasar modal secara terbuka dengan mengindahkan prinsip good corporate governance.

Kaitannya dengan perusahaan publik, maka Bank Mandiri akan memulai babak baru. Sebutannya bukan lagi sebagai perseroan terbatas, tetapi telah menjadi perseroan terbuka dengan penulisan menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sebagai perusahaan publik artinya Bank Mandiri telah menyatakan dirinya terbuka kepada masyarakat, dengan menawarkan saham-sahamnya untuk dimiliki masyarakat melalui Pasar Modal.

Tidak ada komentar: