Catatan 2003:
Peran Corporate Secretary
Sebelum menjadi perusahaan publik, pengelolaan informasi relatif tidak terlalu rumit. Pelaporannyapun terkesan ‘tidak terbatas’. Pelaporan dapat dilakukan oleh berbagai bidang dalam perusahaan. Seperti contohnya, unit kerja kredit atau unit kerja lainnya dapat memberikan informasi mengenai target pekerjaannya dihadapan publik, bahkan kepada para wartawan.
Ketika menjadi perusahaan publik, pernyataan atau komentar menjadi ‘terbatas’, merujuk kepada informasi resmi yang telah dinyatakan dalam Prospektus. Tujuannya agar tidak memberikan indikasi harga dan untuk menjaga stabilisasi harga saham. Jika ada pernyataan atau komentar yang melebar, maka perusahaan terbuka wajib terlebih dahulu mengemukakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut bukan untuk konsumsi publik.
Pengelolaan informasi sangat berbeda sebelum dan sesudah menjadi perusahaan publik. Corporate Secretary (Corsec) akan berperan penting sebagai ‘corong perusahaan’atau sebagai ‘spokesperson’. Perlu mewaspadai setiap kejadian material, yang dapat mempengaruhi harga saham di bursa. Mewaspadai kondisi dan prospek perusahaan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal dalam melakukan investasi.
Sesuai ketentuan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal Bab X, pengelolaan informasi harus memenuhi prinsip keterbukaan. Publik atau pemegang saham sangat ingin segera mengetahui keadaan perusahaan yang disampaikan seperti melalui laporan berkala seperti Laporan Tahunan, Laporan Triwulanan, dsb. Selain itu penyampaian peristiwa atau informasi material dan kejadian penting lainnya, seperti kontrak kerjasama atau pemutusan kontrak kerjasama yang material, informasi pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang material, juga sangat ditunggu oleh publik. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan mengenai keterbukaan dapat menyebabkan perusahaan terkena sanksi yang akan sangat mempengaruhi strategic partners.
Dalam hal informasi publik, maka Corporate Secretary secara bersamaan menjalankan fungsi compliance officer, investor relations dan public relations officer.
Sebagai compliance officer; memastikan bahwa implementasi anggaran dasar perusahaan, peraturan Bapepam, Peraturan Menteri dan Hukum serta Undang-undang dilaksanakan dengan benar; membuat interpretasi yang jelas tentang aplikasi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan; mencegah terjadinya pelanggaran peraturan; menjadi penghubung antara perusahaan dengan publik investor; menampung segala usulan dan keluhan dari investor untuk pembenahan perusahaan; dan pemahaman tentang perusahaan melalui pemahaman anggaran dasar perusahaan, peraturan pasar modal yang berlaku, peraturan di bidang perpajakan dan peraturan ketenaga kerjaan.
Berdasarkan fungsi compliance tersebutlah maka perlu segera diintegrasikan ke dalam fungsi investor relations dan Public Relations (PR). Seorang corsec segera memprediksi dan menganalisis informasi yang didapat dengan merencanakan suatu program komunikasi. Dan diimplementasikan kedalam dua unsur kepentingan yaitu organisasi (perusahaan) dan publik secara bersamaan didalam unsur kepercayaan.
Secara sederhana fungsi PR didalam tugas CorSec adalah: mengembangkan strategi hubungan dengan stakeholder guna menunjang aktivitas perusahaan; membina identitas dan citra/reputasi perseroan untuk menunjang peningkatan nilai perusahaan; memenuhi kewajiban perseroan dengan pihak yang terkait dengan pasar modal dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku; membina hubungan dengan pemerintah, investor dan media; mengelola media komunikasi internal dan eksternal perusahaan; dan mengarahkan seluruh unit bisnis dalam aktivitas public relations yang berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar